PT SMS untung Rp.8 Milyar Sebelum Penyertaan Modal, K MAKI: Tanggung Jawab Mantan Gubernur

Sumsel//Linksumsel-Sidang perkara dugaan korupsi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dengan erdakwa Sarimuda bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan menghadirkan empat orang saksi. Senin (26/2/24).

Majelis hakim yang di ketuai Pitriadi SH MH, dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi salah satunya Mukhlis Kepala BPKAD Sumsel, Regina Komisaris Utama (Komut) PT SMS, Adi Tranggana Wirabakti mantan Dirkeu PT SMS, Cecep tenaga Ahli PT SMS.

Mukhlis menjelaskan di persidangan dirinya pernah diperiksa oleh penyidik KPK selaku Kepala BPKAD Sumsel.

“Saya pernah diperiksa oleh penyidik KPK terkait jabatan saya sebagai Kepala BPKAD Sumsel, saat itu PT.SMS mengajukan dana penyertaan modal kepada BPKAD Sumsel, dan setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sumsel, baru kami anggarkan dan pada saat itu dibahas melalui komisi-komisi di DPRD Sumsel,” terangnya.

Selanjutnya Mukhlis menerangkan PT.SMS didirikan karena berkaitan dengan Kawasan Ekonomi Khusus, karena harus ada BUMD yang mengelola kawasan tersebut.

“Penyertaan modal PT.SMS dikeluarkan ditahun 2021 sebesar Rp 16 miliar, bisnis utama PT.SMS adalah mengelola angkutan batubara, proses pencairan penyertaan modal itu setelah kami mendapatkan disposisi dari Gubernur untuk diproses pencairan dan langsung ditransfer ke rekening PT.SMS, sampai saat ini saya tidak tahu batubara yang diangkut milik siapa, saya hanya fokus di penyertaan modal saja,” terangnya.

Menjawab keterangan Saksi Muklis terkait keuntungan PT SMS yang belum setor ke kas Pemprov, Sarimuda menanggapi PT.SMS mendapatkan laba sebesar Rp 8 miliar namun tidak disetorkan ke kas daerah dan itu atas keputusan Gubernur Sumsel.

“Tahun 2021 PT.SMS sudah mendapatkan laba sebesar Rp 8 miliar, berdasarkan Keputusan Gubernur pada saat itu, jangan disetorkan dulu karena untuk penambahan modal kerja,” jelas Terdakwa.

Baca juga:  Ribuan Warga Desa Putak Gelumbang Hadiri Sedekah Adat & Peringatan 1 Muharam 14445 H

Mendengar tanggapan terdakwa, hakim kembali menegaskan kepada saksi Ahmad Mukhlis terkait hal tersebut, terdakwa tadi bilang laba tersebut tidak disetorkan atas perintah gubernur, apakah benar saksi pengakuan terdakwa.

“Dari sebelum-sebelumnya, memang tidak ada yang mulia,” jawab Muklis.

Menanggapi fakta persidangan ini Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) menyatakan melalui Deputy K MAKI Feri Kurniawan, “Yang harus bertanggung jawab adalah mantan Gubernur Sumsel yang perintahkan tunda setor deviden tapi setuju penyertaan modal”, papar Feri Deputy K MAKI kepada Wartawan Kamis 29/02/24.

“Namun penyidik KPK tidak pernah periksa mantan Gubernur Sumsel itu tanpa alasan yang jelas dan ini harus di ungkap oleh Dewan Pengawas KPK terkait kinerja penyidik KPK dan dugaan intervensi salah satu oknum Komisioner KPK”, jelas Deputy K MAKI itu.

“Sementara Komut PT SMS memberi keterangan di persidangan serba tidak tahu tupoksinya dengan berdalih di jelaskan dalam rapat RUPS”, kata Feri.

“Menerima Selery atau gaji berdampak melekat tanggung jawab aspek perdata, pidana dan TUN sehingga Komut PT SMS harusnya di jadikan tersangka karena lalai dalam jabatan”, ulas Deputy K MAKI.

“Sementara selaku Direktur Keuangan AT bertanggung jawab penuh terkait kerugian negara Rp. 18 milyar karena pengeluaran keuangan di verifikasi bagian keuangan PT SMS”, ujar Feri Kurniawan.

“Perintah Gubernur untuk menahan keuntungan Rp. 8 milyar apa dasarnya karena ada penyertaan modal Rp. 16 milyar setelah Sarimuda tak lagi menjabat Dirut PT SMS”, kata Feri lebih lanjut.

“AT selaku Dirut pengganti terdakwa Sarimuda harus menjelaskan penggunaan duit Rp. 8 milyar keuntungan PT SMS karena uang itu telah habis di rekening PT SMS”, tutur Feri Kurniawan.

“Termasuk menjelaskan keuntungan PT SMS setelah penyertaan modal Rp. 16 milyar untuk membeli 130 slot kontainer yang saat ini di pakai fihak ketiga”, tegas Feri dengan nada tinggi.

Baca juga:  Pencuri Wellhead Milik PHR Zona 4 Field Adera Diamankan Reskrim Polres PALI

“Dewas KPK kemarin telah bersepakat dengan K MAKI bahwa Dewas akan meminta keterangan penyidik KPK terkait perkara PT SMS dimana penyidik diduga telah melanggar kode etik”, pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *