Terhimpit Duka dan Utang, Janda Muda di PALI Diduga Dipaksa Jual Kebun Karet oleh Keluarga Mertua

PALI//Linksumsel – Nasib pilu dialami AT, seorang wanita asal Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Belum lama ditinggal suami tercinta untuk selamanya, ia kini harus menghadapi tekanan dari keluarga mertuanya terkait pelunasan utang almarhum.

AT mengungkapkan, tekanan tersebut diduga datang dari kakak iparnya berinisial TN, yang meminta dirinya menjual kebun karet miliknya guna melunasi sisa utang suaminya di salah satu bank di Kecamatan Penukal.

Menurut penuturan AT, semasa hidup, sang suami pernah meminjam uang sebesar Rp90 juta saat bekerja di sebuah perusahaan. Pinjaman itu digunakan untuk kebutuhan keluarga, termasuk membiayai anak sambung mengikuti tes di salah satu maskapai penerbangan, yang menghabiskan biaya hampir Rp30 juta. Cicilan pinjaman tersebut baru berjalan beberapa bulan sebelum suaminya meninggal dunia akibat sakit.

“Saat sakit, suami saya sudah berusaha berobat ke rumah sakit di Prabumulih dan Palembang. Namun akhirnya meninggal dunia. Saya ikhlas, meski sekarang harus menghidupi dua anak yang masih kecil dan masih sekolah,” ujar AT dengan nada haru, Sabtu (25/4/2026).

Di tengah duka yang belum usai, AT mengaku justru mendapat tekanan untuk segera menjual kebun karet—yang merupakan hasil jerih payah bersama almarhum suami—demi melunasi utang tersebut.

Melalui pesan WhatsApp, TN diduga meminta AT segera menyelesaikan kewajiban tersebut, bahkan menyarankan penjualan kebun sebagai jalan keluar.

“Saya diminta menjual kebun karet, padahal itu satu-satunya sumber penghidupan saya dan anak-anak,” ungkap AT.

Saat ini, AT mengaku belum mampu melanjutkan cicilan ke pihak bank karena kondisi ekonomi yang sulit. Ia hanya mengandalkan penghasilan dari kebun karet yang dikelola orang lain, sementara kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anak terus berjalan.

Baca juga:  HUT ke-13 PALI, “Kompak Bergerak Berdampak” Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi dan Kemajuan Daerah

“Saya berharap ada kebijaksanaan dari pihak bank agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil dan manusiawi. Saya juga berharap tidak ada lagi tekanan dari pihak mana pun yang justru memperburuk kondisi kami,” harapnya.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Hendro Saputra, SH, menegaskan bahwa tindakan memaksa seseorang menjual aset pribadi tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1365, disebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.

Selain itu, jika tekanan dilakukan dalam bentuk ancaman atau paksaan, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana, di antaranya: Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan.

“Dari sisi kewajiban utang, memang benar ahli waris dapat menanggung utang almarhum. Namun, pelaksanaannya harus melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan tekanan sepihak,” jelas Hendro.

Ia juga menambahkan, jika kebun karet tersebut merupakan harta bersama, maka penjualannya harus atas persetujuan pihak yang berhak, bukan karena adanya paksaan.

“Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan, apalagi intimidasi yang mengorbankan hak seseorang atas harta bendanya. Setiap upaya memaksa penjualan aset pribadi tanpa dasar hukum adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan,” tegasnya.

Hendro menegaskan, tidak ada satu pun pihak, termasuk keluarga, yang berhak memaksakan kehendak di luar mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika tindakan ini terus berlanjut, pelaku dapat digugat secara perdata bahkan dimintai pertanggungjawaban pidana. Negara hadir melalui hukum untuk melindungi, bukan membiarkan praktik yang mengarah pada pemerasan terselubung,” pungkasnya. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!