BARETA Sumsel Layangkan Surat Ke Sekwan PALI Terkait Temuan BPK

PALI//Linksumsel-Masyarakat dari Barisan Evakuasi Tanggap Bencana Indonesia (BARETA) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) melalui keterangan Persnya Pada Jumat (22/11/2024), membeberkan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi kepada Ketua Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Terkait adanya temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, bahwa pada Tahun 2023 tentang adanya carut marut Penyediaan Bahan Natura dan Pakan Natura pada Sekretariat DPRD Pali dengan nominal Rp.1.9 Milyar TA 2023 yang diduga cacat hukum dan diduga tidak mengindahkan aturan main yang telah ditetapkan negara dalam undang -undang pengadaan barang dan jasa.

Sementara layangan surat yang ditujukan kepada Ketua Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pali dari Ormas BARETA tersebut, tertanggal 22 November 2024 dengan Nomor : 40/ Bareta /Sumsel / XI /2024, Lampiran : 1(Satu) Berkas.

Terungkap melalui layangan surat tersebut, yang bertandatangan dibawah ini atas nama : Boni Budiyanto, NIK :167112130740005, selaku Koordinator Bareta Indonesia Sumatera Selatan.

Dalam keteranganya, Koordinator Bareta Indonesia Sumatera Selatan, Boni Budiyanto, mengungkapkan. bahwa sebagai organisasi dari penggiat masyarakat anti korupsi dibawah Bendera Bareta Indonesia Sumatera Selatan tersebut, tentunya mempunyai kewajiban dalam mempertanyakan hasil temuan BPK RI Tahun Anggaran (TA) 2023 Kabupaten Pali adanya carut marut Penyediaan Bahan Natura dan Pakan Natura pada Sekretaris DPRD PALI Rp .1.9 Milyar yang diduga cacat hukum .

Lanjut Boni, bahwa uraian singkat permasalahan tersebut, yakni, terdapat pelaksanaan belanja Natura dan pakan Natura tidak sesuai ketentuan Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja natural dan Pakan Natura pada bulan Januari s.d.Oktober 2023, pemeriksaan fisik dan konfirmasi kepada pihak -pihak terkait diketahui hal -hal sebagai berikut (a).Sekretaris DPRD Belanja natura dan Pakan Natura diperuntukkan bagi ketua DPRD ,Wakil ketua I dan Wakil ketua II dan pelaksana paket pekerjaan untuk belanja natura dan pakan natura berdasarkan kontrak yang dilakukan setiap bulan dengan rincian terdapat dalam surat tersebut, maupun Tabel 1.13 penyedia bahan natura dan pakan natura pada Sekretaris DPRD, serta terdapat berdasarkan penjelasan PPK, dan juga dugaan hal permasalahan lainnya.

Baca juga:  Tidak Peduli Lingkungan & Warga Lokal PT PHE di PALI Akan Didemo

“Ya, kami atas nama Bareta Indonesia Sumsel, mempertanyakan adanya hasil temuan dari BPK RI di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Pali Berharap melalui surat konfirmasi tersebut, dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku ,”tutup Koordinator Bareta Indonesia Sumsel Boni Budiyanto, dalam keterangan Persnya (22/11/2024).

Sementara Ketua Sekretaris Dewan (Sekwan ) DPRD Kabupaten PALI H Sangkut, SPd MM, saat dikonfirmasi terkait adanya layangan surat dan terkait adanya permasalahan yang diketahui oleh BARETA Indonesia Sumsel tersebut, Memelih diam. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *