PALI//Linksumsel – Proyek pemasangan lampu jalan tenaga surya di Kabupaten PALI yang dikelola melalui Dinas Perhubungan (Dishub) PALI tengah menjadi sorotan publik.
Munculnya informasi terkait mekanisme pengadaan material yang disebut-sebut harus melalui pihak tertentu memicu berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, penggiat anti korupsi Kabupaten PALI, Sudarto, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan hingga pemasangan di lapangan.
“Setiap proyek yang menggunakan uang rakyat wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku. Jika benar terdapat mekanisme yang berpotensi menyalahi prosedur atau mengarah pada praktik yang tidak sehat, maka hal itu harus ditelusuri secara serius,” tegas Sudarto, Rabu (17/06/2026).
Menurutnya, proyek penerangan jalan tenaga surya memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Oleh sebab itu, tidak boleh ada ruang bagi praktik monopoli, pengaturan pengadaan maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sudarto juga menegaskan bahwa APH harus hadir sejak awal untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan menunggu munculnya kerugian negara baru bertindak. Pengawasan harus dilakukan sejak dini. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa maupun indikasi tindak pidana korupsi, maka pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi dalam penggunaan anggaran daerah merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kami meminta seluruh pihak terkait membuka informasi secara terang-benderang kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara jelas dan terbuka,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, Kartika Sari, S.Kom., M.M., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan lampu jalan tenaga surya telah dikemas dalam satu paket pekerjaan.
“Material mulai dari lampu, tiang hingga pemasangan sudah menjadi satu paket dan tidak terpisah. Dari Dishub tidak ada ikut campur terkait pelaksanaan pekerjaan. Yang paling penting, spesifikasi harus sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa setelah kontrak ditandatangani, seluruh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab kontraktor.
“Semua kami serahkan kepada pihak kontraktor setelah pekerjaan berkontrak. Kami hanya melakukan pengawasan di lapangan dengan dibantu tim teknis agar pekerjaan berjalan sebagaimana mestinya. Untuk penjelasan lebih rinci silakan menghubungi Kabid terkait,” tambahnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, media ini mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten PALI pada Kamis (18/06/2026) guna memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dan akurat.
Namun, setibanya di kantor Dishub PALI, media justru mengaku mendapat sambutan yang kurang mengenakkan.
Saat hendak meminta konfirmasi, media diminta menunggu dengan alasan sedang menunggu kedatangan rombongan dan langsung masuk ruangan. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen