Pemkab PALI Akan Stop Operasional PKS PT Aburahmi, Izin Operasional Belum Terbit

PALI//Linkaumsel-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI menegaskan siap menghentikan aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, apabila terbukti menjalankan operasional tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PALI, Hj. Rismaliza, SH., M.Si., setelah mengakui bahwa hingga Sabtu (1/8/2026), izin operasional PKS berkapasitas 45 ton tandan buah segar (TBS) per jam tersebut memang belum diterbitkan.

“Ya wajib, Pak! Kita akan koordinasikan dulu dengan dinas lain, karena untuk penegakan hukum ketertiban umum ada Satpol PP,” tegas Rismaliza.

Pernyataan itu menjadi perhatian karena berdasarkan informasi yang dihimpun, PKS PT Aburahmi telah menjalankan aktivitas sekitar satu bulan terakhir. Sementara di sisi lain, DPMPTSP memastikan izin operasional perusahaan hingga kini belum terbit.

Rismaliza menjelaskan, perusahaan baru menyampaikan surat kepada DPMPTSP untuk meminta fasilitasi pengurusan izin operasional.

Permohonan itu diajukan setelah proses penerbitan Sertifikat Standar terkendala akibat perubahan regulasi dan akun perusahaan harus difasilitasi hingga tingkat BKPM.

“Maaf Pak, baru kemarin Aburahmi bersurat minta tolong difasilitasi untuk izin operasional karena urus Sertifikat Standar terkait ada perubahan peraturan. Hal tersebut baru kami tindak lanjuti ke provinsi dan harus dibawa ke BKPM karena akunnya ada di BKPM Jakarta, jadi belum ada izin operasional,” ujar Rismaliza melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Meski demikian, pihak perusahaan disebut menyampaikan kepada DPMPTSP bahwa aktivitas yang berlangsung selama ini masih sebatas uji coba.

“Kemarin saya telepon pihak perusahaan dan saya sampaikan terkait berita di atas, jawabannya baru uji coba,” katanya.

Namun, DPMPTSP mengaku tidak mengetahui berapa lama uji coba tersebut berlangsung maupun dasar administrasi yang menjadi landasannya. Penjelasan itu, menurut Rismaliza, harus dimintakan langsung kepada pihak perusahaan.

Baca juga:  Polsek Penukal Abab Menggelar Razia Terpadu

Fakta bahwa izin operasional belum terbit tetapi aktivitas pabrik telah berlangsung sekitar satu bulan memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap kegiatan industri tersebut.

Terlebih, apabila aktivitas yang dilakukan telah mengarah pada proses produksi, maka kepatuhan terhadap seluruh persyaratan perizinan menjadi aspek yang harus dipastikan oleh instansi berwenang. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!