PALI//Linksumsel-Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang disebut milik PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, diketahui telah beroperasi sekitar satu bulan terakhir. Aktivitas tersebut kembali memunculkan sorotan terkait status legalitas operasional pabrik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PALI, Hj. Rismaliza, SH, M.Si., membenarkan hingga saat ini izin operasional PKS berkapasitas 45 ton per jam tersebut belum terbit.
Menurut Rismaliza, pihak perusahaan baru menyampaikan surat kepada DPMPTSP untuk meminta fasilitasi pengurusan izin operasional karena adanya perubahan regulasi terkait penerbitan Sertifikat Standar.
“Maaf Pak, baru kemarin Aburahmi bersurat minta tolong difasilitasi untuk izin operasional karena urus Sertifikat Standar terkait ada perubahan peraturan.
Hal tersebut baru kami tindak lanjuti ke provinsi dan harus dibawa ke BKPM karena akunnya ada di BKPM Jakarta, jadi belum ada izin operasional,” ujar Rismaliza melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Meski demikian, Rismaliza menjelaskan aktivitas yang berlangsung di pabrik selama sekitar satu bulan terakhir merupakan tahap uji coba.
“Kemarin saya telepon pihak perusahaan dan saya sampaikan terkait berita di atas, jawabannya baru uji coba,” katanya.
Saat ditanya mengenai berapa lama masa uji coba tersebut berlangsung, Rismaliza mengaku tidak mengetahui secara pasti dan mempersilakan media meminta penjelasan langsung kepada pihak perusahaan.
“Coba tanyakan langsung ke perusahaan Pak, saya juga tidak tahu,” pungkasnya.
Menanggapi pernyataan Kepala DPMPTSP Kabupaten PALI tersebut, pemerhati kebijakan publik Aldi Taher mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan uji coba apabila izin operasional memang belum diterbitkan. Menurutnya, istilah uji coba tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan ketentuan perizinan berusaha yang berlaku.
“Kalau memang benar izin operasional belum terbit, mengapa kegiatan uji coba sudah dapat dilaksanakan? Bahkan hingga saat ini belum ada penjelasan mengenai berapa lama masa uji coba tersebut berlangsung. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan uji coba tersebut.
Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas usaha telah berjalan sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan polemik maupun dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” ujar Aldi Taher, Sabtu (1/8/2026).
Aldi menambahkan, setiap kegiatan usaha pada prinsipnya harus mengacu pada ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko beserta ketentuan pelaksanaannya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurutnya, apabila masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, perlu dipastikan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah bersama instansi teknis perlu memberikan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Jika memang aktivitas tersebut diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dasar hukumnya harus disampaikan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan, maka evaluasi dan penegakan aturan perlu dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Aldi Taher. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen