PALI//Linksumsel-Desakan masyarakat agar dibangun jembatan layang (flyover) di perlintasan sebidang antara jalan umum dan jalur khusus angkutan batu bara milik PT Servo Lintas Raya (SLR) dan Titan Group di KM 48, Desa Sukamanis, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali mencuat.
Persoalan tersebut bukan perkara baru. Sejak jalur hauling batu bara beroperasi selama bertahun-tahun, tuntutan masyarakat agar dibangun flyover atau underpass di lokasi tersebut disebut belum juga terealisasi.
Kondisi ini membuat masyarakat pengguna jalan mengaku masih dihantui rasa khawatir ketika harus melintasi kawasan tersebut. Intensitas kendaraan angkutan batu bara yang melintas cukup tinggi, sementara akses tersebut juga digunakan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Perlintasan sebidang antara jalan umum dengan jalur angkutan batu bara dinilai bukan hanya mengganggu kelancaran mobilitas warga, tetapi juga menyimpan potensi bahaya serius terhadap keselamatan pengguna jalan.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Salah satu insiden pernah terjadi pada Selasa, 29 Juli 2024, ketika kendaraan milik warga dilaporkan ringsek setelah diseruduk kendaraan dump truck tronton angkutan batu bara di perlintasan KM 48, Desa Sukamanis, Kecamatan Tanah Abang.
Insiden tersebut kembali menjadi pengingat bahwa keberadaan perlintasan sebidang dengan aktivitas angkutan batu bara dalam intensitas tinggi bukan persoalan yang bisa dianggap sepele.
Sejumlah warga bahkan mempertanyakan sejauh mana komitmen perusahaan terhadap keselamatan masyarakat yang setiap hari harus berbagi akses dengan kendaraan angkutan batu bara.
Sorotan juga mengarah pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 2010. Masyarakat meminta agar pemerintah dan pihak terkait memeriksa kembali komitmen serta kewajiban yang tercantum dalam dokumen tersebut, termasuk apabila memang terdapat ketentuan mengenai pembangunan fasilitas keselamatan seperti flyover maupun underpass.
Sorotan kembali disampaikan aktivis pemerhati Kabupaten PALI, Anton, Minggu (6/9/2026).
Anton mendesak PT Servo Lintas Raya (SLR) dan Titan Group agar tidak lagi mengabaikan tuntutan masyarakat dan segera merealisasikan pembangunan flyover di perlintasan akses jalan KM 48, Desa Sukamanis, Kecamatan Tanah Abang.
Menurutnya, persoalan tersebut sudah berulang kali dikeluhkan masyarakat. Bahkan, kecelakaan di kawasan tersebut juga disebut telah beberapa kali terjadi.
“Sudah sering dikeluhkan masyarakat pengguna jalan dan sudah beberapa kali terjadi insiden kecelakaan. Jangan sampai pemerintah dan perusahaan baru bergerak setelah ada korban jiwa,” tegas Anton.
Ia menilai perusahaan telah beroperasi selama bertahun-tahun, sehingga alasan mengenai belum terealisasinya pembangunan flyover tidak seharusnya terus menjadi persoalan yang berlarut-larut.
“Sudah bertahun-tahun beroperasi, tetapi masyarakat masih harus menghadapi kondisi seperti ini. Kalau memang dari dulu ada komitmen membangun flyover, kapan akan direalisasikan? Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan janji kosong,” ujarnya.
Anton juga meminta Pemerintah Kabupaten PALI dan DPRD PALI tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah harus segera memanggil pihak perusahaan untuk meminta penjelasan secara terbuka mengenai status pembangunan flyover, komitmen perusahaan, serta langkah konkret yang akan dilakukan untuk menjamin keselamatan masyarakat.
“Pemkab PALI dan DPRD jangan hanya diam. Segera panggil pihak perusahaan. Ini bukan sekadar keluhan masyarakat, tetapi menyangkut keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah tidak memberikan kesan bahwa perusahaan besar yang beroperasi di wilayah PALI dapat menjalankan aktivitasnya tanpa pengawasan yang tegas.
“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah perusahaan kebal hukum. Aturan harus berlaku sama. Kalau ada kewajiban yang harus dipenuhi, pemerintah harus memastikan itu dilaksanakan,” pungkas Anton.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama DPRD PALI, instansi terkait, dan pihak perusahaan segera duduk bersama untuk mencari solusi permanen. Sebab, keberadaan flyover atau underpass dinilai menjadi kebutuhan mendesak demi memisahkan arus kendaraan umum dengan aktivitas angkutan batu bara sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan yang lebih fatal di kemudian hari.
Kini pertanyaannya bukan lagi kapan masyarakat akan kembali mengeluh, tetapi kapan pemerintah dan perusahaan benar-benar mengambil tindakan sebelum keselamatan warga kembali menjadi taruhan. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen