RUPS LB Bank BSB 2020 Beda Akta dan Minuta, K MAKI: Kridit dan Bantuan Keuangan Tidak Sah

Sumsel//Linksumsel-Dampak dari akta dan minuta akta RUPS LB Bank Sumsel tahun 2020 berbeda makna dan isi maka perjanjian kridit, bantuan keuangan dan gaji pengurus perusahaan dapat dianggap tidak sah secara hukum karena di dasari akta yang tidak sah.

Pernyataan kuasa pemegang saham (mantan Gubernur Sumsel) bahwa perbedaan isi akta RUPS LB 2020 dengan minuta notaris W di Pangkal Pinang merupakan mall administrasi menjadi bukti bahwa perbedaan isi akta dan hasil rapat memang ada.

Menjadi tanda tanya masyarakat buta hukum, apakah perbedaan penipuan dan pemalsuan dalam perbuatan merubah isi kesepakatan.

Dan kenapa di akui oleh yang menandatangani akta cuma kesalahan administrasi.

“Tantangan terbesar hukum di Indonesia saat ini adalah adanya manusia bebal tapi siap bayar”, jelas kordinator K MAKI Bony Al Balitong, Rabu 05/06/24.

“Menjadi godaan Iman penyidik dengan uang besar yang di tawarkan oleh pelaku korupsi yang bebal dan berduit”, kata bony dengan tertawa.

“Dalam perkara RUPS LB BSB tahun 2020 terlapor ibarat mata uang logam yang tak terpisahkan”, ucap kordinator K MAKI itu.

“Kalau notaris di tetapkan tersangka maka peminta atau pemohon akta juga tersangka dan sebaliknya ibarat dwi tunggal namun beda rumah tinggal”, ujar Bony Balitong.

“Kita apresiasi langkah Bareskrim dengan segala upaya yang di biaya negara mengungkap perkara besar perbankan Indonesia ini”, papar Bony dengan senyum manisnya

“Semua perjanjian kridit dan gaji pengurus di dasari akta yang di rubah isinya sehingga berpotensi Mal administrasi yang berdampak tidak legal atau tidak sah secara hukum”, ujar Kordinator K MAKI itu.

“Puluhan trilyun potensi kerugian Bank Sumsel dengan pemalsuan isi kata RUPS LB ini karena OJK mendiamkan kesalahan ini”, tegas Bony Balitong.

Baca juga:  Kondisi Sungai Enim Masih Memprihatinkan, Aktifis Muara Enim Desak DLH Bertindak Tegas

“Tangkap dan jangan berlama – lama Bareskrim Mabes Polri ungkap perkara pemalsuan keji ini dan hukum seberat – beratnya”, pungkas Bony Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *