Linksumsel.com // Jabatan Presiden Bukan Tameng Hukum: Siapa Pun Harus Siap Mempertanggungjawabkan Perbuatannya Jika Bukti Mengarah ke Sana.
Dalam sebuah negara hukum, tidak boleh ada seorang pun yang berdiri lebih tinggi daripada hukum. Kekuasaan, jabatan, pengaruh politik, bahkan status sebagai mantan kepala negara sekalipun, tidak semestinya menjadi perisai untuk menghindari proses penegakan hukum.
Pesan itulah yang kembali ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, ketika menanggapi perkembangan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Indonesia. Siapa pun dapat dimintai keterangan, menjalani pemeriksaan, bahkan diproses secara hukum apabila penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang cukup kuat.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena menyentuh satu prinsip mendasar dalam kehidupan bernegara: hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan, dan kekuasaan tidak boleh menjadi alasan seseorang berada di luar jangkauan hukum.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan seorang mantan presiden diperiksa dalam perkara tersebut, Yusril membenarkan bahwa hal itu dimungkinkan secara hukum.
Artinya, status seseorang sebagai mantan kepala negara tidak serta-merta menutup pintu pemeriksaan. Sepanjang terdapat dasar hukum, fakta, dan alat bukti yang memenuhi ketentuan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, pernyataan Yusril juga mengandung pesan penting lainnya. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam spekulasi, apalagi membangun kesimpulan sendiri mengenai siapa yang terlibat sebelum proses hukum menghasilkan pembuktian.
Dengan demikian, harus dibedakan secara tegas antara kemungkinan seseorang diperiksa dengan kesimpulan bahwa seseorang bersalah. Keduanya merupakan persoalan hukum yang berbeda.
Dugaan penyadapan terhadap seorang kepala negara merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan semata-mata menyangkut privasi seorang pejabat negara, melainkan juga menyentuh aspek keamanan negara, perlindungan komunikasi strategis, serta kewibawaan institusi kepresidenan.
Karena itu, penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan sesuai ketentuan hukum, serta didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak boleh ada pihak yang dikorbankan hanya karena tekanan opini publik. Sebaliknya, tidak boleh pula ada pihak yang dilindungi semata-mata karena pernah menduduki jabatan tinggi dalam pemerintahan.
Di sinilah independensi aparat penegak hukum benar-benar diuji.
Indonesia telah menegaskan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.
Prinsip tersebut mengandung konsekuensi bahwa setiap tindakan pemerintahan maupun tindakan warga negara harus tunduk pada hukum.
Tidak ada jabatan yang dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan proses hukum. Namun, setiap orang juga berhak mendapatkan perlindungan hukum, praduga tidak bersalah, serta proses pemeriksaan yang adil.
Oleh sebab itu, apabila penyidik menemukan bukti yang mengarah kepada siapa pun, termasuk seseorang yang pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, proses hukum harus berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.
Bukan berdasarkan kebencian politik. Bukan pula berdasarkan tekanan kelompok tertentu.
Hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti.
Pernyataan Yusril semestinya menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara bahwa jabatan adalah amanah, bukan kekebalan.
Publik tentu berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Namun, keterbukaan informasi harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap proses penyidikan dan asas praduga tidak bersalah.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang pernah berkuasa, siapa yang sedang berkuasa, atau siapa yang memiliki pengaruh politik paling besar.
Persoalan utamanya adalah apakah hukum benar-benar dapat ditegakkan secara adil terhadap siapa pun.
Sebab, apabila hukum hanya berani menjangkau masyarakat kecil, tetapi ragu ketika berhadapan dengan kekuasaan, maka prinsip kesetaraan di hadapan hukum akan kehilangan maknanya.
Mantan presiden bukan berarti kebal hukum. Presiden yang sedang menjabat pun bukan berada di atas hukum. Semua harus tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Inilah esensi negara hukum yang sesungguhnya: tidak ada kekuasaan abadi, tidak ada jabatan yang memberikan kekebalan tanpa dasar hukum, dan tidak boleh ada seorang pun yang diperlakukan lebih tinggi daripada hukum.
Hukum harus berdiri tegak, siapa pun orang yang berada di hadapannya. Oleh: Marshal (Pengamat Sosial Politik dan Kebijakan publik). (j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen