Uang Rakyat Dipertaruhkan? Proyek RKB SDN 10 Penukal Diduga Bermasalah

PALI//Linksumsel-Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 10 Penukal, Desa Raja Jaya, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp299.324.000 itu dinilai belum memenuhi aspek transparansi serta memunculkan dugaan persoalan pada kualitas pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan pantauan sejumlah awak media di lokasi proyek pada Selasa (21/7/2026), papan informasi proyek dinilai belum memuat informasi secara lengkap, terutama terkait volume atau luas pekerjaan. Padahal, informasi tersebut merupakan bagian dari keterbukaan publik agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas pekerjaan yang dibiayai menggunakan anggaran negara.

Selain itu, tim media juga menemukan sejumlah bagian balok beton yang diduga mengalami keropos dan permukaannya tampak tidak rata. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa mutu pekerjaan belum sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas serta kekuatan konstruksi bangunan.

Di lokasi yang sama, sejumlah pekerja juga terlihat diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek dan perlengkapan keselamatan lainnya. Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjadi kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Menanggapi temuan tersebut, Pemerhati Pembangunan Kabupaten PALI, Boni R, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI sebagai pengguna anggaran segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memperketat pengawasan terhadap proyek tersebut.

“Karena ini menggunakan uang rakyat, pelaksanaannya harus mengedepankan transparansi, kualitas pekerjaan, dan keselamatan kerja. Jika ditemukan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, instansi terkait harus segera melakukan pemeriksaan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari,” tegas Boni.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga harus dilakukan secara langsung di lapangan sejak awal pekerjaan hingga proyek dinyatakan selesai.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD PALI: Selamatkan Generasi Segera Kita Bentuk Satgas Pemberantasan Narkoba

“Jika pengawasan lemah, hal itu dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara. Karena itu, setiap pekerjaan harus diawasi secara maksimal agar kualitas bangunan terjamin dan anggaran yang berasal dari uang rakyat benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, CV Karya Aksara, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten PALI belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Data Proyek:
Paket Pekerjaan: Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 10 Penukal
Nomor Kontrak: 425/022/SPK/RKB-SDN10.P/DISDIK/APBD/2026
Tanggal Kontrak: 2 Juni 2026
Lokasi: Desa Raja Jaya, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI
Nilai Kontrak: Rp299.324.000
Pelaksana: CV Karya Aksara
Sumber Dana: APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026
Jangka Waktu: 90 hari kalender (2 Juni–30 Agustus 2026). (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!