7 Tahun Tangan Anak Tak Berfungsi, Keluarga Pertanyakan Penanganan RS AR Bunda Prabumulih

PALI // Linksumsel – Kasus gangguan fungsi tangan kanan yang dialami seorang anak asal Desa Pengabuan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Keluarga mempertanyakan penanganan medis yang diterima anak mereka sejak dilahirkan di Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih hingga akhirnya baru mendapatkan diagnosis brachial plexus injury setelah tujuh tahun berlalu.

Anak tersebut berinisial HS (7), lahir pada 23 Oktober 2019 di RS AR Bunda Prabumulih. Sejak hari pertama kelahirannya, keluarga mengaku telah melihat adanya kondisi yang tidak normal pada tangan kanan HS.

Ayah HS, Hengky Syaputra, mengatakan putranya lahir dengan kondisi kulit membiru, tangisan lemah, terdapat memar pada tubuh, dan tangan kanan dalam keadaan lemas.

“Anak kami lahir dengan kondisi warna kulit biru, memar seperti bekas cubitan jari, dan kondisi tangan sebelah kanan lemas, disertai tangisan yang lemah,” ujar Hengky kepada awak media, Jumat (17/7/2026).

Menurut Hengky, saat itu pihak keluarga langsung menanyakan kondisi tersebut kepada dokter spesialis anak. Mereka mengaku mendapat penjelasan bahwa kelumpuhan pada tangan diduga berkaitan dengan proses persalinan. Keluarga kemudian diarahkan untuk membedong tangan kanan bayi selama sekitar satu bulan dengan harapan kondisinya akan pulih.

Namun harapan itu tidak menjadi kenyataan. Hingga usia satu tahun, tangan kanan HS disebut tetap tidak berfungsi normal.

Keluarga kembali berupaya mencari penanganan medis. Hengky mengaku saat itu mendapat penjelasan dari petugas IGD agar menunggu hingga anak berusia sekitar tujuh tahun karena masih terlalu kecil untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“Petugas di IGD waktu itu mengatakan anak kami belum bisa diobati karena masih terbilang bayi dan menyuruh kami menunggu selama tujuh tahun,” ungkap Hengky.

Baca juga:  Kebakaran Hebat Diduga Hanguskan Sejumlah Rumah di Desa Muara Sungai PALI, Warga Panik

Setelah menunggu bertahun-tahun, keluarga kembali menghubungi RS AR Bunda Prabumulih melalui WhatsApp pada Mei 2026. Komunikasi kemudian berlanjut dengan pihak humas rumah sakit hingga HS menjalani serangkaian pemeriksaan pada 4 dan 9 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan keluarga, HS menjalani pemeriksaan radiologi, konsultasi dengan dokter spesialis anak, dokter spesialis saraf, serta rehabilitasi medik.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, dokter menyampaikan diagnosis brachial plexus injury. HS kemudian disarankan menjalani fisioterapi dan dirujuk ke RSUP Mohammad Hoesin Palembang untuk penanganan lebih lanjut.

Keluarga kini mempertanyakan apakah kondisi tersebut seharusnya sudah dapat diketahui, dipantau, atau ditangani sejak usia dini sehingga peluang pemulihan fungsi tangan anak lebih besar.

“Kami berharap ada perhatian dan tanggung jawab agar kondisi anak kami bisa mendapatkan penanganan terbaik dan fungsi tangannya dapat dipulihkan,” kata Hengky.

Rumah Sakit Beri Klarifikasi:

Menanggapi hal tersebut, Humas RS AR Bunda Prabumulih memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Selasa (21/7/2026).

Pihak rumah sakit menyatakan seluruh pelayanan medis yang diberikan kepada pasien sebelum, selama, maupun setelah proses persalinan telah dilaksanakan sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO), standar profesi, serta indikasi medis.

Rumah sakit juga menyebutkan bahwa berdasarkan rekam medis yang dimiliki, pasien tidak melakukan kontrol atau pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih tujuh tahun setelah persalinan.

“Oleh karena itu, rumah sakit tidak memiliki data medis yang dapat menggambarkan perkembangan kondisi pasien selama kurun waktu tersebut maupun menyimpulkan penyebab kondisi yang dialami pasien pada saat ini,” jelas Humas RS AR Bunda Prabumulih.

Saat pasien kembali datang pada Juni 2026, rumah sakit mengaku langsung melakukan asesmen menyeluruh melalui konsultasi dengan dokter spesialis anak, dokter spesialis saraf, dokter spesialis rehabilitasi medik, serta pemeriksaan radiologi sesuai indikasi medis.

Baca juga:  Bambang Hermanto Pimpin PERBASI Muara Enim

Rumah sakit menegaskan pemeriksaan radiologi memiliki keterbatasan dalam menentukan penyebab suatu kondisi sehingga diperlukan pemeriksaan lanjutan untuk menegakkan diagnosis. Seluruh hasil pemeriksaan, menurut pihak rumah sakit, telah disampaikan kepada keluarga sebagai bentuk transparansi.

Selain itu, pihak rumah sakit menyatakan telah memfasilitasi pertemuan secara kekeluargaan dengan keluarga pasien dan menawarkan pendampingan agar HS memperoleh penanganan lanjutan di rumah sakit yang memiliki fasilitas subspesialistik lebih lengkap, yakni RSUP Mohammad Hoesin Palembang.

Meski demikian, hingga saat ini proses tindak lanjut tersebut, menurut pihak rumah sakit, masih menunggu keputusan dari pihak keluarga.

Kasus ini pun memunculkan perhatian publik terkait pentingnya penanganan dini terhadap gangguan saraf pada bayi baru lahir. Di sisi lain, terdapat perbedaan keterangan antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit mengenai riwayat penanganan setelah persalinan.

Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian sembari menunggu langkah lanjutan dari kedua belah pihak. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!