PALI // Linksumsel – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang disebut milik PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya menuai polemik terkait dugaan belum tuntasnya dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan, pabrik tersebut kini diketahui telah beroperasi sekitar satu bulan.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pengolahan kelapa sawit berlangsung. Sejumlah truk bermuatan tandan buah segar (TBS) tampak silih berganti mengantre memasuki area pabrik untuk membongkar muatan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas operasional pabrik tersebut. Pasalnya, pembangunan PKS ini sebelumnya sempat menjadi objek inspeksi mendadak (sidak) DPRD Kabupaten PALI setelah muncul dugaan pembangunan dilakukan sebelum seluruh persyaratan perizinan, termasuk persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dipenuhi.
Aktivis pemerhati kebijakan publik, Aldi Taher, menilai beroperasinya pabrik sebelum adanya penjelasan resmi dari pihak terkait dapat memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Ia meminta pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap seluruh dokumen perizinan agar polemik tidak terus berkembang.
“Kalau memang seluruh izin telah lengkap, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Aldi, Jumat (31/7/2026).
Aldi juga mengingatkan bahwa operasional pabrik kelapa sawit tidak hanya berkaitan dengan izin lingkungan, tetapi juga wajib memenuhi berbagai ketentuan teknis, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengesahan serta pemeriksaan boiler (ketel uap), bejana tekan, generator (genset), turbin uap, tangki timbun CPO, jembatan timbang, hingga pengelolaan limbah cair sesuai peraturan yang berlaku.
Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar investasi yang masuk ke Kabupaten PALI tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjamin perlindungan lingkungan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses perizinan.
“Jangan sampai persoalan ini terus menjadi bola liar di tengah masyarakat. Semua harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Aburahmi maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan operasional pabrik tersebut.
Jika diinginkan, saya juga bisa �membuat versi yang lebih bernuansa investigatif dengan gaya headline media, namun tetap berada dalam koridor hukum dan asas praduga tak bersalah.
Link Sumsel Sumber Informasi Independen