Proyek Rp3 Miliar Jalan Lingkar Ilir Prambatan Diduga “Siluman”, Pekerjaan Dimulai Tanpa Papan Informasi

PALI // Linksumsel – Proyek peningkatan Jalan Lingkar Ilir Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjadi sorotan. Proyek yang diduga bernilai hampir Rp3 miliar tersebut disebut telah memulai aktivitas di lapangan, namun hingga kini belum terlihat papan informasi proyek terpasang sebagaimana mestinya.

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, alat berat diduga telah melakukan land clearing atau pembersihan jalur pada ruas Jalan Lingkar Ilir Desa Prambatan.

Selanjutnya, pada jum’at (31/7/2026), tampak tumpukan batu split atau agregat yang diduga akan digunakan sebagai material pengecoran jalan beton.

Ironisnya, di sepanjang lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, maupun pelaksana proyek.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
Ketidakhadiran papan informasi sejak awal pekerjaan memicu dugaan bahwa proyek tersebut mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik.

Padahal, informasi tersebut merupakan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara sekaligus menjadi sarana pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.

Pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, Sudarto, menilai tidak dipasangnya papan informasi proyek merupakan bentuk ketidaktransparanan yang patut dipertanyakan.

“Kalau sejak awal pelaksanaan proyek saja sudah tidak transparan, bagaimana masyarakat bisa percaya terhadap kualitas hasil pekerjaan, termasuk mutu cor beton yang nantinya dihasilkan?” ujar Sudarto.

Menurutnya, setiap proyek pemerintah semestinya memasang papan informasi sebelum pekerjaan dimulai sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Papan informasi bukan sekadar formalitas. Di dalamnya memuat sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan hingga pelaksana kegiatan. Jika sejak awal informasi itu tidak dibuka kepada publik, wajar apabila masyarakat mempertanyakan proses dan kualitas proyek tersebut,” tegasnya.

Baca juga:  Masyarakat Harapan Jaya Bersama PP Datangi PT.SLR, Ini Pendapat K-MAKI Terkait Tuntutan Masyarakat

Sudarto juga mendesak instansi terkait segera melakukan pemeriksaan di lapangan untuk memastikan seluruh ketentuan administrasi dan prinsip transparansi telah dipenuhi.

“Saya menilai persoalan ini perlu segera dievaluasi. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka harus ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran pada LPSE Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026, proyek tersebut diduga merupakan paket Peningkatan Jalan Lingkar Ilir Desa Per Raman Mulia (Prambatan) dengan Kode Tender 10121674000 dan Kode RUP 64358129.

Paket pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI dengan sumber pendanaan APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026. Nilai pagu anggaran tercatat sebesar Rp3.000.000.000, dengan HPS sebesar Rp2.999.999.758,66.

Berdasarkan data LPSE, tender dimenangkan oleh CV Mitra Karya yang beralamat di Jalan SMA 4 RT 004 RW 000, Tanjung Rancing, Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten PALI maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait belum terpasangnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!