Muara Enim//Linksumsel-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah di Desa Saka Jaya, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelaku diketahui berinisial S.Y. (25), warga Desa Saka Jaya, Kecamatan Muara Enim. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,22 gram, satu buah plastik klip bening, satu buah tas warna biru, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y100 5G warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah rumah di Desa Saka Jaya kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima akurat, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah pelaku yang disaksikan sesuai prosedur, hingga ditemukan barang bukti narkotika beserta perlengkapan lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena ingin memperoleh keuntungan ekonomi dengan menguasai dan diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu kepada para pengguna di wilayah Kabupaten Muara Enim. Motif tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba.
“Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Iptu A. Yurico.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.
Saat ini pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen