PALI//Linksumsel-Koperasi Anugrah Mulia Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Hukum PUPUT W PURNOMO & REKAN melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pendampingan hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Koperasi Anugrah Mulia, Kabupaten PALI, Rabu (30/7/2026).
Kerja sama ini bertujuan memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas dan pengembangan usaha yang dijalankan Koperasi Anugrah Mulia agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua Koperasi Anugrah Mulia, Suherman, bersama jajaran pengurus koperasi. Sementara dari pihak Kantor Hukum PUPUT W PURNOMO & REKAN hadir Direktur Kantor Hukum, Adv. Puput Warsono, S.H. (C), M.H., C.Med., C.HT., didampingi Siswondo Anggerta, S.H., beserta tim legal.
Dalam sambutannya, Suherman menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi koperasi beserta seluruh anggotanya.
“Kegiatan usaha koperasi saat ini semakin kompleks. Dengan adanya pendampingan dari Kantor Hukum PUPUT W PURNOMO & REKAN, kami berharap seluruh aktivitas usaha Koperasi Anugrah Mulia dapat berjalan sesuai aturan serta terhindar dari berbagai persoalan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Kantor Hukum PUPUT W PURNOMO & REKAN, Adv. Puput Warsono, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan layanan hukum secara profesional kepada koperasi.
“Kami siap mendampingi Koperasi Anugrah Mulia, baik dalam penyelesaian perkara melalui jalur litigasi di pengadilan maupun pendampingan nonlitigasi seperti mediasi, penyusunan dan penelaahan perjanjian, serta konsultasi hukum. Ini merupakan bentuk dukungan kami agar koperasi dapat tumbuh secara sehat, profesional, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Berdasarkan MoU yang telah ditandatangani, ruang lingkup kerja sama meliputi pendampingan hukum nonlitigasi berupa konsultasi hukum, penyusunan dan review perjanjian, mediasi, serta pemberian legal opinion terkait kegiatan usaha koperasi.
Selain itu, kerja sama juga mencakup pendampingan litigasi berupa perwakilan dan pembelaan hukum apabila koperasi menghadapi sengketa di pengadilan.
Tidak hanya itu, Kantor Hukum PUPUT W PURNOMO & REKAN juga akan memberikan edukasi hukum melalui sosialisasi dan pelatihan kepada pengurus maupun anggota koperasi guna meningkatkan pemahaman terhadap aspek hukum dalam pengelolaan organisasi dan usaha.
Melalui kerja sama ini, Koperasi Anugrah Mulia berharap dapat meminimalisasi berbagai risiko hukum dalam menjalankan unit-unit usahanya, termasuk pengelolaan lapak karet, simpan pinjam, maupun sektor usaha lainnya.
Kegiatan penandatanganan MoU ditutup dengan sesi foto bersama antara jajaran Pengurus Koperasi Anugrah Mulia dan tim dari Kantor Hukum PUPUT W PURNOMO & REKAN sebagai simbol dimulainya sinergi dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi koperasi. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen